Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 23.55 WIB

Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Polri Sebagai Tersangka

Karopenmas Brigjen Awi Setiyono. (Dok Antara) - Image

Karopenmas Brigjen Awi Setiyono. (Dok Antara)

JawaPos.com - Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dijadwakan hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus Surat Jalan Djoko Tjandra. Kendati demikian, Anita dipastikan mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan diagendakan pukul 09.00 WIB. Namun, sampai dengan pukul 13.00 WIB, Anita tidak hadir.

"Dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipiddum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan (Anita) sebagai tersangka," kata Awi kepada wartawan, Selasa (4/8).

Kepada penyidik, Anita berasalan sedang ada kegiatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 3 dan 4 Agustus 2020. Sedangkan jadwal waktu pemeriksaan bersamaan, sehingga dia tidak bisa memenuhi panggilan Polri.

"Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua," ucap Awi.

Namun, Awi belum bisa memastikan kapan panggilan kedua dilayangkan. Dia terlebih dahulu menunggu informasi dari penyidik, selaku pihak yang berwenang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore