
Photo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/6). Arief bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Arief, anggota Komisioner KPU lainnya yakni Hasyim Asy'ari dijadwalkan bersaksi di persidangan. Keduanya bakal hadir ke ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait proses perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
"Agendanya rencana dimulai pukul 10.00 WIB," tukas Takdir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun, hingga kini Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4
https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w
https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
