
Photo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/6). Arief bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Arief, anggota Komisioner KPU lainnya yakni Hasyim Asy'ari dijadwalkan bersaksi di persidangan. Keduanya bakal hadir ke ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait proses perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
"Agendanya rencana dimulai pukul 10.00 WIB," tukas Takdir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun, hingga kini Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4
https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w
https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
