
Photo
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (4/6). Arief bakal bersaksi untuk terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain Arief, anggota Komisioner KPU lainnya yakni Hasyim Asy'ari dijadwalkan bersaksi di persidangan. Keduanya bakal hadir ke ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari sebagaimana info yang kami peroleh, akan hadir di PN Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Selain itu, Jaksa juga menghadirkan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Kesaksiannya dibutuhkan untuk menjelaskan terkait proses perolehan suara PDIP di daerah pemilihan (Dapil) Sumsel 1.
"Agendanya rencana dimulai pukul 10.00 WIB," tukas Takdir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Namun, hingga kini Harun belum juga berhasil ditemukan. Mantan caleg PDIP itu masih menjadi buronan lembaga antirasuah.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=1yhsPJtUXe4
https://www.youtube.com/watch?v=ngF7O8kB56w
https://www.youtube.com/watch?v=B02o5AH0djc

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
