
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyatakan pernah diajak mantan Anggota DPR RI Fayakhun Andriadi untuk bertemu Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Fahmi mengaku melaporkan soal imbalan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Saya ke rumah Pak Setya Novanto dengan Fayakhun. Poinnya soal dana fee 6 persen," kata Fahmi saat bersaksi dalam persidangan perkara suap di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Fahmi mengatakan pertemuan itu terjadi pada Agustus 2016 yang dihadiri oleh Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief dan bagian operasional PT Merial Esa, M. Adami Okta.
Adami Okta dalam sidang sebelumnya mengatakan pertemuan itu terjadi karena muncul perselisihan antara Fayakhun dan Staf Ahli Kepala Bakamla Ali Fahmi Habsy. Adami mengatakan kedua orang itu saling mengklaim menjadi orang yang paling bisa mengurus anggaran di DPR.
Fayakhun, kata Adami, meminta bertemu dengan Fahmi Darmawansyah dan Ali Habsy untuk membicarakan masalah tersebut di sebuah hotel. Namun, Ali Fahmi tidak mau hadir. "Pak Fayakhun ingin menjelaskan ini kerjanya siapa yang benar, tapi Ali Habsy tidak datang," ujarnya.
Adami mengatakan dalam pertemuan itu Fahmi mengatakan pada Fayakhun bahwa uang Rp 54 miliar untuk mengurus anggaran di DPR sudah diserahkan ke Ali Habsy. Mengetahui itu, Fayakhun kecewa. Fayakhun kemudian mengajak mereka bertemu Setya Novanto.
Menurut Fahmi, pertemuan itu tak berlangsung lama. Setya Novanto, kata dia, tak banyak menanggapi. "Dingin saja, mungkin kecewa juga, tidak ada kata yang diucapkan," tutur Fahmi.
Fahmi mengatakan tidak tahu alasan Fayakhun mengajak bertemu Setya Novanto. Dia menduga mungkin karena sama-sama kader Partai Golkar.
Adapun Setya Novanto telah membantah terlibat dalam proyek di Bakamla. Dia merasa namanya telah dicemarkan karena disangkutpautkan dengan perkara tersebut. "Saya tidak pernah tahu urusan Bakamla, tidak pernah tahu," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 25 Januari 2018.
Dalam perkara ini Fayakhun didakwa menerima suap sebanyak USD 911.480 dalam proyek Bakamla. Dia didakwa menerima uang itu dari Fahmi, selaku Direktur PT Merial Esa, penggarap proyek ini. Jaksa mendakwa Fayakhun menerima uang itu sebagai imbalan atas jasanya meloloskan alokasi penambahan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
