Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Agustus 2020 | 05.02 WIB

PK Ditolak MA, KPK Buka Peluang Lakukan Upaya Hukum Lagi

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK akan mempelajari putusan tersebut dan kemungkinan langkah hukum lanjutan.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8).

Ali menyatakan, upaya KPK mengajukan PK terhadap vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan bentuk maksimal yang di lakukan KPK dalam penanganan perkara BLBI.

"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," jelas Ali.

Sebelumnya, MA menolak permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Permohonan PK itu ditempuh KPK lantaran MA memutus lepas Syafruddin pada tingkat kasasi dalam kasus SKL BLBI.

"Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan Grasi pidana khusus pada MA, ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 dan SEMA No.04/2014," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Senin (3/8).

"Berdasarkan hal tersebut maka berkas perkara permohonan PK atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat. Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," sambungnya.

Untuk diketahui, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Namun, putusan lepas terhadap Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore