Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Mei 2019 | 21.45 WIB

Rommy Sudah Kembali 'Inap' di Rutan KPK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Setelah sebulan menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akhirnya kembali ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Pembantaran Rommy dicabut setelah dokter RS Polri Kramat Jati menyatakan bahwa kondisi Rommy sudah membaik dan tidak perlu lagi dilakukan rawat inap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rommy kembali ke rutan pada Kamis (2/5) malam. Saat ini, Rommy sudah menjalani aktivitas di rutan KPK di gedung penunjang Kavling 4 (K4) bersama tahanan lain.

"Setelah dokter atau pihak RS menyimpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut," kata Febri, Jumat (3/5).

Rommy kali pertama dibantarkan pada awal April lalu. Menurut dokter RS Polri, anggota DPR Fraksi PPP itu didiagnosa menderita penyakit di bagian pencernaan.

Dokter pun menyimpulkan perlu dilakukan rawat inap terhadap Rommy. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pembantaran tanpa mengurangi masa penahanan Rommy.

Febri menjelaskan, hari pertama kembali ke rutan, Rommy terpantau dalam kondisi cukup baik. Bahkan, berdasar laporan petugas rutan, Rommy bisa berjalan normal dan dapat melakukan kegiatan lain sebagaimana biasa.

"Sudah sarapan dan melakukan kegiatan lain. Obat-obat yang diberikan pihak RS sudah dikonsumsi. Untuk hari ini sarapannya bubur ayam," imbuh Febri.

Rommy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rommy diduga menerima suap dari pejabat kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur berkaitan dengan pengisian jabatan. Penetapan Rommy sebagai tersangka diawali operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Maret lalu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore