
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan kasus kerumunan massa yang menjerat Rizieq Shihab pada Senin (4/12) besok. Sidang rencananya bakal dipimpin oleh Hakim Tunggal, Akhmad Sayuti.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan wilayah pengadilan. "Saya nggak mau ambil risiko. Untuk mengantisipasi kita koordinasi dengan pihak keamanan, kalau untuk pengamanan kita tergantung siatuasi," kata Suharno kepada JawaPos.com, Minggu (3/1).
Suharno meminta setiap pengunjung sidang bisa mematuhi protokol kesehatan. Sehingga setiap persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan bisa berjalan lancar.
"Yang lebih penting jaga protokol kesehatan untuk kita semuanya. Begitu juga jalannya persidangan praperadilan dan sidang lainnya berjalan lancar dan aman," ucap Suharno.
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengharapkan sidang praperadilan Rizieq Shihab bisa berjalan lancar. Karenanya meminta pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya bisa menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Mudah-mudahan besok lancar dan pihak tergugat datang dengan administrasi yang lengkap," ungkap Aziz.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
