
TRIO TERSANGKA: Dari kiri, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Tommy Sumardi, dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Tiga tersangka kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, dalam red notice dijadwalkan menjalani sidang dakwaan hari ini (2/11).
Mereka yang akan merasakan panasnya kursi pesakitan ruang sidang adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Sidang nantinya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Persidangan pertama terdakwa Djoko Soegiaro Tjandra cs, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020," kata Kabag Humas PN Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Selain perkara red notice, PN Jakpus juga mengagendakan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Persidangan Pertama Terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," ujar Bambang.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Padahal Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atau 11 tahun silam. Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
Irjen Napoleon saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Sementara itu, Andi Irfan Jaya diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca juga:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
