
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung menduga, uang suap dari Djoko Tjandra dibelanjakan sejumlah aset mewah oleh Pinangki yang merupaka istri polisi itu. Salah satunya adalah mobil BMW X5.
"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain lain," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di kantornya, Selasa (1/9).
Kejagung juga telah menjerat Pinangki dengan pasal TPPU. Terlebih, dari hasil penggeledahan pada Sabtu (29/8), Kejagung berhasil menyita mobil mewah bermerk BMW X5 yang diduga dibeli dari uang pemberian suap Djoko Tjandra.
Uang suap yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar. Uang miliaran rupiah itu untuk membantu pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan, Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra. Kemudian Djoko Tjandra percaya ke dia dan mau keluar uang untuk fatwa," tegas Febrie.
Kendati demikian, Febrie mengklaim perbuatan penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra tidak berkaitan dengan tugas kesehariannya sebagai jaksa. Menurutnya, Pinangki hanya menerima uang untuk membantu pengurusan fatwa di MA.
"Enggak ada kaitan dengan tugas dia sebagai jaksa, tetapi kita melihat bahwa itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan Pinangki. Jadi saya tegaskan tidak ada kaitan dengan tugas sehari hari Pinangki," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan menerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Kini, Pinangki juga telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menduga, uang suap miliaran rupiah dari Djoko Tjandra dibelanjakan aset mewah oleh Pinangki, salah satunya mobil BMW X5.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AO5gQXXZxKI

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
