
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Anak di bawah umur berinisial PU, 15, dalam kondisi mengkhawatirkan usai diduga menjadi korban kekerasaan seksual. Dia didiagnosa terinfeksi penyakit kelamin atas aksi persetubuhan yang terjadi.
"Untuk penyakit menular memang dari awal hasil rekam medìs dokter sampai sekarang belum sembuh total. Saat ini by proses sedang saya cari solusinya," kata Pengacara PU, Denny R saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (2/6).
Denny menuturkan, PU masih menjalani perawatan media terhadap penyakit tersebut. "Seminggu sekali masih kontrol, belum lagi ke psikolog untuk hilangkan traumanya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara PU lainnya, Tekda Bagarri mengaku tidak mengetahui pasti diagnosa dokter atas penyakit yang dialami kliennya. Menurut pihak keluarga hanya terdapat benjolan disekitar alat kelamin. "Kalau pastinya saya kurang paham, hanya ada benjolan," tukas Tekda.
Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. "Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Kini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. AT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
