
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Anak di bawah umur berinisial PU, 15, dalam kondisi mengkhawatirkan usai diduga menjadi korban kekerasaan seksual. Dia didiagnosa terinfeksi penyakit kelamin atas aksi persetubuhan yang terjadi.
"Untuk penyakit menular memang dari awal hasil rekam medìs dokter sampai sekarang belum sembuh total. Saat ini by proses sedang saya cari solusinya," kata Pengacara PU, Denny R saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (2/6).
Denny menuturkan, PU masih menjalani perawatan media terhadap penyakit tersebut. "Seminggu sekali masih kontrol, belum lagi ke psikolog untuk hilangkan traumanya," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara PU lainnya, Tekda Bagarri mengaku tidak mengetahui pasti diagnosa dokter atas penyakit yang dialami kliennya. Menurut pihak keluarga hanya terdapat benjolan disekitar alat kelamin. "Kalau pastinya saya kurang paham, hanya ada benjolan," tukas Tekda.
Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. "Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Kini AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. AT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
