Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 April 2021 | 01.56 WIB

Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, KPK: Tak Ada Upaya Hukum Lain

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo) - Image

Sjamsul Nursalim, tersangka kasus SKL BLBI. (Jawa Pos Photo)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim. Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, alasan pihaknya menerbitkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Putusan PK itu menguatkan putusan kasasi yang dijatuhkan MA terhadap Syafruddin.

"Putusan MA RI atas kasasi SAT Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Alex membacakan kutipan putusan kasasi Syafruddin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Baca Juga: KPK Hentikan Perkara Konglomerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Perkara yang menjerat Syafruddin dalam kasus BLBI yang dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun merupakan acuan untuk menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim. Tetapi jeratan hukum terhadap Syafruddin dimentahkan pada tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Padahal, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 700 juta. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018.

Tetapi Syafruddin tidak puas atas putusan PN Tipikor Jakarta, Syafruddin mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Jakarta. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.

Lantas Syafruddin juga mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis kasasi terhadap Syaftuddin lantas menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan Syafruddin. Tetapi putusan itu dimentahkan dan menguatkan putusan tingkat kasasi.

Menurutnya, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI.

"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ujar Alex.

Terlebih Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim bukan merupakan unsur penyelenggara negara atau keduanya merupakan pihak swasta. Alasan ini sehingga KPK menerbitkan SP3.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku penyelenggara negara, maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim," pungkas Alex.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=h4dfUX29MQ0

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore