
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). Aksi ini berkaitan dengan penolakan rencana pani
JawaPos.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak Maret 2020 berdampak besar terhadap nasib buruh. Ada ribuan yang dirumahkan dan tidak sedikit pula terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan situasi seperti itu Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tidak ikut melaksanakan mogok nasional yang dijadwalkan pada 6-8 Oktober 2020.
“Kami memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (30/9).
“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ujar Ristadi menambahkan.
Baca juga: Rapid Test Dua Buruh Rokok Tulungagung Asal Kota Kediri Reaktif
Ristadi menyebut, KSPN memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja. Dia mengklaim KSPN adalah salah satu serikat dengan anggota terbanyak.
Terkait dengan rencana mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, pihaknya memang memutuskan tidak mengikutinya. Alasannya, mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.
Di samping itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.
Sementara itu, untuk pembahasan RUU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan, KSPN sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” Ristadi.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah diketahui telah mentuntaskan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Dari pembahasan itu sejumlah tutuntan buruh pun sudah diakomodasi. Di antaranya pesangon yang tetap 32 kali, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diberlakukan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
