
Pelaksanaan salat tarawih di Masjid Ampel Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com - Dua klaster baru Covid-19 muncul di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang diduga berasal dari kegiatan salat tarawih. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengatakan, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja," kata dia, Jumat (30/4).
Hal ini kata dia harus diantisipasi bersama. Ia meminta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.
Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Untuk kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid serta musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.
Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushala.
Baca juga: Di Surabaya, Klaster Covid-19 Perkantoran dan Keluarga Mendominasi
“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf, dan peringatan Nuzulul Qur'an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.
Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri. “Saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid dan musala maupun masyarakat umum," tandasnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
