Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Oktober 2020 | 17.18 WIB

Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Besok, Yang Lolos Wajib Lengkapi Dokumen

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumat - Image

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumat

JawaPos.com – Rekonsiliasi integrasi hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seleksi CPNS 2019 telah rampung. Hasil telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada seluruh instansi kemarin (28/10). Selanjutnya, akan diumumkan serentak oleh masing-masing instansi besok (30/10).

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Setidaknya, ada sembilan jenis dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. Yakni, pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

”Kelengkapan dokumen pemberkasan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tutur Paryono kemarin (28/10).

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=DP-9Azfv5XE&t=40s

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore