
Sejumlah murid antre mencuci tangannya saat memasuki jam makan siang Di SMP Negeri 2, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memberikan izin kepada enam sekolah untuk melakukan uji coba pembelajaran tatap muka selama satu bulan. Enam sekola
JawaPos.com - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zanariah mengatakan, apabila satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa data pokok pendidikan (Dapodik), maka akan segera ditindak oleh pemerintah daerah (pemda).
"Kalau sampai mengganggu kepentingan umum, dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita meminta pemda langsung stop pelaksanaan tatap muka," ujarnya dalam Bincang Sore Kemendikbud, Jumat (28/8).
"Sanksinya memang tidak terlalu jelas, tapi di SKB (Surat Keputusan Bersama Empat Menteri) dan pasal 17 (UU 23 Tahun 2014) disampaikan kalau tidak sesuai aturan, artinya langsung kita suruh tutup," sambungnya.
Dia juga menekankan bahwa pihaknya siap untuk bersinergi melaksanakan seluruh kebijakan yang telah disepakati dalam Keputusan Bersama Empat Menteri.
“Pemda dilarang membuat kebijakan yang dapat meresahkan dan mendiskriminasikan golongan masyarakat tertentu. Kalau nanti Pemda membuat kebijakan yang meresahkan, maka bisa dibatalkan kebijakan tersebut oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ditambahkan Zanariah, daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.
“Jangan khawatir jika tiba-tiba Pemda membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan NSPK yang dibuat Kemendikbud, kita bisa menindak,” demikian tegasnya.
Baca Juga: Kemendikbud Temukan Sekolah di Zona Merah Lakukan Uji Coba Tatap Muka
Ia berharap, Keputusan Bersama Empat Menteri ini dapat dipahami secara utuh oleh seluruh Pemerintah di tingkat daerah agar kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan keluarganya dapat dijaga bersama.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri juga menyebut bahwa untuk kewenangan pemberian sanksi sekolah yang melanggar pemda setempat.
"Sekolah-sekolah itu yang punya pemda, yang punya guru pemda, Kemendagri, kepala sekolah juga pemda. Tadi udah ada langkah kalau tidak memenuhi standar akan distop," imbuhnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
