
ANTISIPASI: Calon penumpang pesawat di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda kemarin. Petugas memperketat pengawasan, menyortir penumpang, dan memperluas batasan pengantar. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemerintah kecolongan satu pasien positif Covid-19 varian Omicron dari Wisma Atlet Jakarta. Si pasien yang seorang warga Inggris berhasil ”kabur” karena mendapat dispensasi karantina.
”Ada satu yang lolos, pergi dengan keluarganya dan ini kita harapkan tidak terjadi lagi,” tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers tentang update penanganan pandemi Covid-19 dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kemarin (27/12).
Luhut menjelaskan, ke depan tidak bakal ada pemberian dispensasi jika tidak disertai alasan yang betul-betul kuat. Misalnya alasan dokter, kesehatan, atau kepentingan mendesak lainnya. ”Tapi, ada prosedur yang harus diikuti juga,” ungkapnya.
Strategi lockdown di level mikro seperti di wisma atlet dinilainya berhasil mencegah penularan Omicron. Buktinya, kasus tak berkembang. Karena itu, Luhut menekankan agar testing dan tracing diperkuat di daerah. Dengan begitu akan membantu identifikasi potensi persebaran kasus. Skenario tersebut bisa juga diterapkan di daerah apabila terjadi transmisi lokal varian baru itu.
Luhut mengakui, dalam beberapa hari terakhir testing dan tracing sempat menurun. Alasannya, beberapa daerah sudah nol penularan sehingga testing tak dilaksanakan. ”Kami tetap imbau testing karena OTG (orang tanpa gejala, Red) Omicron masih ditemukan,” ucapnya.
Mantan Menko Pulhukam tersebut turut meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri (LN) yang tidak esensial. Sebab, saat ini persebaran Omicron makin luas. ”Kalau hanya ingin berlibur, pergi ke tempat wisata domestik di Indonesia. Selain aman Omicron, gak kalah cantik dengan wisata di luar negeri,” tuturnya.
Varian Omicron telah terdeteksi di 115 negara dengan total kasus mencapai lebih dari 184 ribu. Dari kasus tersebut, paling banyak menyerang anak-anak. Karena itu, Luhut mendorong para orang tua segera membawa buah hatinya untuk divaksin Covid-19.
Pemerintah sendiri, lanjut Luhut, terus memperkuat pengawasan di pintu masuk negara. Karantina bagi pelaku perjalanan LN diperketat. Termasuk menyiapkan skenario untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal 2022. Apabila kedatangan masyarakat Indonesia mencapai lebih dari 5 ribu orang, mereka akan dialihkan ke Bandar Udara (Bandara) Juanda sekaligus pusat karantina di Surabaya. Karantina dilakukan selama 10 hingga 14 hari sesuai negara asal. ”Kita harus bagi. Karena kalau sampai 6 ribu orang masuk semua di Jakarta itu, akan repot karantinanya,” jelas dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kantor Kemendagri membeberkan kronologi keluarnya warga negara Inggris yang positif Omicron. Warga negara asing (WNA) tersebut pada awal tes dipastikan positif Covid-19. Lalu, yang bersangkutan melakukan tes kedua sebagai pembanding yang hasilnya negatif. ”Dia minta keluar berdasar hasil tes kedua, kemudian diberikan ke Dinkes DKI,” ujarnya.
Sebagai gantinya, yang bersangkutan diwajibkan isolasi di rumah yang kebetulan kondisi rumahnya memadai. Namun, lima hari kemudian persoalan muncul. Hasil tes lanjutan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif Omicron. ”Jadi, kita kejar lagi. Kita tes seluruh keluarganya semua dan alhamdulillah sudah negatif,” imbuhnya. Kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah. Ke depan, jika tes pertama positif, tapi tes kedua hasilnya berbeda, harus dilakukan tes ketiga.
Terkait penanganan Omicron di tanah air, Budi menyebutkan empat strategi, yakni peningkatan protokol kesehatan, surveilans atau 3T, vaksinasi, dan perawatan. Dia juga meminta seluruh pihak tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Petugas di tempat umum diminta terus mengawasi.
Budi menegaskan, 98 persen kasus Omicron memiliki riwayat perjalanan internasional. Melihat hal itu, karantina menjadi perhatian. ”Tolong pahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan diperketat,” tuturnya. Selain Jakarta, ada Surabaya, Batam, dan Entikong yang dipersiapkan untuk karantina. Terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI). ”Kami sudah menghitung berapa orang yang akan datang. Awal-awal sedikit padat, tapi sekarang sudah diatur,” ujarnya.
WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), yaitu PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, wajib menjalani karantina di fasilitas karantina pemerintah. Selain itu, mereka wajib melakukan tes PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sedangkan WNI di luar kriteria di atas, WNA, termasuk diplomat asing (di luar kepala perwakilan asing dan keluarga), harus menjalani karantina di tempat akomodasi/hotel karantina. Kemudian wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri. Perwakilan negara luar dan keluarganya yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
