
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam Perpres Nomor 81/2020. Pasalnya, dalam Perpres tersebut mengatur jajaran direksi Program Kartu Prakerja yang gemuk dengan gaji yang selangit. Hal ini sangat tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara yang sedang terganggu akibat Pandemi Covid-19.
"Kartu Prakerja hanyalah salah satu program yang didesain layaknya bantuan sosial lainnya. Program ini tidak memerlukan direksi baru yang berpotensi menggemukkan birokrasi di Indonesia," ungkap Syarief Hasan kepada wartawan, Selasa (28/7).
Ia pun berpandangan, program kartu Prakerja harusnya bisa dibawahi atau dibidangi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atau Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sebab, tugas dan tanggungjawabnya saling beririsan dengan tujuan diadakannya Kartu Pra Kerja.
“Pembentukan direksi baru untuk program sekelas bantuan sosial lainnya tidak sejalan dengan janji Pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi,” tegas Syarief Hasan.
Hak keuangan dan fasilitas bagi direksi Program Kartu Prakerja pun tak main-main. Khusus direktur eksekutif, hak keuangannya sebesar Rp 77.5 juta perbulan. Lima direktur lainnya juga diatur dalam Perpres tersebut. Direktur Operasi seebsar Rp 62 juta, Direktur Teknologi Rp 58 juta.
Kemudian, Direktur Kemitraan dan Pengembangan sebesar Rp 54.25 juta, Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47 juta. serta Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47 juta.
Hak keuangan ini adalah penghasilan bersih yang diterima (take home pay). Hak keuangan ini pun belum termasuk fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial bagi jajaran direksi. Adapun fasilitas perjalanan dinas dan jaminan sosial disetarakan dengan fasilitas pejabat eseleon I dan II.
“Bantuan untuk masyarakat belum terealisasi sepenuhnya, namun Pemerintah malah sudah menggelontorkan dana besar untuk jajaran direksi program Kartu Prakerja. Pemerintah berpihak kepada siapa?" keluh Syarief.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai angka besar tersebut sangat tidak efisien untuk program sekelas bantuan sosial lainnya.
“Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga akan semakin memberatkan keuangan negara," tegas Syarief Hasan.
Ia pun mengaku heran dengan langkah Pemerintah yang cenderung inkonsisten. Sebab, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah membubarkan 18 lembaga karena dianggap membebani keuangan negara dan beririsan dengan kementerian tertentu. Padahal, ada beberapa lembaga yang masih dibutuhkan.
Pemerintah membubarkan lembaga negara yang masih dibutuhkan. Misalnya, KP3EI yang menjalankan MP3EI terintegrasi dengan MP3KI yang terbukti menumbuhkan ekonomi sampai 6,5 persen, menurunkan kemiskinan dari 16,7 persen menjadi 10,9 persen, dan menekan pengangguran dari 11 persen menjadi 5,7 persen di zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Setelah itu, pemerintah membuat kelembagaan baru yang tidak perlu serta tidak efektif dan efisen. Ini menunjukkan inkonsistensi Pemerintah dalam mengelola negara," tutup Syarief Hasan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022