Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juni 2020 | 22.05 WIB

ICW Berharap Dewas Segera Panggil Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) da - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersiap mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ksmia (3/6/2021). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) da

JawaPos.com – Kontroversi berulang-ulang yang diperlihatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memantik reaksi sejumlah pihak. Perwira tinggi polisi aktif itu diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya agar lembaga antirasuah bisa kembali mendapat kepercayaan masyarakat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, banyak argumentasi logis yang bisa menjadi pertimbangan Firli mundur. Terbaru adalah penggunaan helikopter mewah untuk pulang kampung ke Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), yang diduga melanggar kode etik KPK. ”Semestinya yang bersangkutan (Firli Bahuri) dapat mengundurkan diri sebagai ketua KPK,” kata Kurnia kemarin (27/6).

Penggunaan moda transportasi udara kelas elite itu menimbulkan sorotan negatif terhadap Firli. Hal tersebut membuat degradasi kepercayaan publik terhadap KPK makin mengkhawatirkan. Kurnia menjelaskan, penggunaan helikopter yang membuat Firli terlihat memiliki gaya hidup hedonisme itu menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik yang menerpa perwira polisi berpangkat komisaris jenderal (komjen) tersebut. Saat menjabat deputi penindakan, misalnya, Firli diduga bertemu dengan pihak yang sedang beperkara di KPK. Pertemuan pada Mei 2018 itu telah diakui Firli. ”Dari rekam jejaknya saja, yang bersangkutan sudah bermasalah,” paparnya.

Kurnia menuturkan, tidak ada pilihan lain bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memanggil dan memeriksa Firli atas berbagai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. ”Perbuatan yang bersangkutan sejak dilantik pada Desember lalu sudah sering bersinggungan dengan pelanggaran kode etik,” imbuh dia.

Dewas, kata Kurnia, tidak bisa tinggal diam atas dugaan pelanggaran etik naik helikopter tersebut. Sebab, perbuatan itu jelas bertentangan dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Tepatnya di poin integritas nomor 27 yang melarang insan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang melaporkan penggunaan helikopter tersebut menambahkan, penanganan kode etik harus dilakukan secara serius. Sebab, gaya hidup hedonisme semacam itu bisa saja terulang. ”Nanti lama-lama pakai jet pribadi, dan yang bisa memberi fasilitas itu bisa saja pengusaha yang punya kepentingan dengan KPK,” ujarnya.

Sementara itu, Firli Bahuri belum mau berkomentar terkait kritik dan sorotan negatif terhadap dirinya. Dihubungi melalui pesan singkat, mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu belum memberikan respons. Sementara itu, Dewas KPK juga belum mau memaparkan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran etik Firli. Tidak ada satu pun anggota dewas yang mau memberikan komentar.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=3fhyf0LHbok

 

https://www.youtube.com/watch?v=EMSqF0cDjHA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IeCV5SuO6j8

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore