Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2020 | 02.52 WIB

Mabes Polri Masih Kaji Penarikan Kompol Rosa dari KPK

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi berunjuk rasa di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK dan membubarkan wadah pegawai KP - Image

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Lawan Korupsi berunjuk rasa di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut DPR agar segera melakukan revisi terhadap Undang-undang KPK dan membubarkan wadah pegawai KP

JawaPos.com - Mabes Polri hingga kini masih mengkaji untuk menarik kembali Kompol Rosa ke institusinya. Rosa sendiri diketahui merupakan penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga merupakan tim penyidik yang turut menangani kasus pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kita masih nunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa sebagai penyidik KPK yang akan selesai tanggal 23 September 2020. Jadi secara administrasi masih pendalaman masa tugas," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

Asep menjelaskan, secara prinsip penugasan penyidik Polri di KPK sepenuhnya berdasarkan surat perintah dan tentunya atas permintaan. Menurutnya, surat perintah itu terdapat batas waktunya.

"Jadi setelah menunjuk siapa personelnya dan k‎ualifikasinya, lalu ada limitasinya. Jadi penarikan ini juga didasari pada batas waktu yang memang penyidik sudah selesai bertugas di KPK," ucap Asep.

Oleh karena itu, Asep menyebut penyidik Polri yang ditugaskan di KPK ditugaskan atas permintaan. "Biasanya ‎penyidik Polri kembali diminta berdinas di institusi asal karena dibutuhkan sebagai penyidik Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membantah bahwa penarikan kembali pegawai KPK ke institusi asal karena ‎berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) fraksi PDIP.

Pengembalian atau rotasi ini, menurut Ali Fikri, merupakan hal yang biasa, juga karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka. "Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," jelas Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore