Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 November 2019 | 03.12 WIB

Anggap MK Inkonsisten, Mahasiswa Pemohon JR UU KPK Cabut Gugatan

Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Pengamanan Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap inkonsisten dalam melakukan persidangan terkait gugatan atau permohonan judicial review (JR) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan itu diungkapkan oleh Zico Leonard sebagai salah satu pihak pemohon.

Zico menyebut ada dua sikap MK yang patut dipertanyakan. Pertama, soal adanya panitera menghubunginya dan menyampaikan jadwal sidang yang dimajukan. Informasi itu, kata Zico, sangat aneh karena seseorang yang mengaku sebagai panitera mendadak menghubunginya melalui Whatsapp pada Minggu pagi.

"Dalam pesan WA itu, intinya panitera meminta supaya jadwal sidang dimajukan," kata Zico di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/11).

Menurut Zico, jika MK mendadak memajukan jadwal sidang, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan lantaran penomoran UU KPK baru dilakukan pada Kamis 17 Oktober 2019. Dia pun menyesalkan sikap MK tersebut.

"Makanya saya mempertanyakan kenapa MK memajukan jadwal sidangnya, hanya karena jadwal sidang ini berujung pada undang-undang yang tidak bernomor," sesal Zico.

Sikap MK lainnya yang patut dicurigai, kata Zico, mengenai tidak adanya respons percepatan jadwal sidang. Beberapa kali ia mengaku telah mengajukan surat ke MK, isinya mempertanyakan sikap lembaga konstitusi tersebut.

Namun, lanjutnya, hal itu tak juga ditanggapi, ia mengaku kecewa dan memutuskan mencabut permohonan perkara pada 19 November. Namun, sehari setelahnya ia mendapat pemberitahuan akan ada sidang putusan pada 20 November.

"Kami mengajukan pencabutan perkara, tapi yang terjadi pada tanggal 20 ada surat panggilan malah sidang putusan padahal kami sudah cabut putusan," tukasnya.

Sebelumnya, Zico bersama 18 mahasiswa dari berbagai universitas mengajukan permohonan uji materi terkait UU KPK hasil revisi. Dalam gugatannya, mengenai materi formil, mereka memandang terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU KPK.

Sebab rapat paripurna hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian. Padahal seharusnya harus memenuhi kuorum dari 560 anggota dewan.

Selain itu, alasan mengajukan permohonan uji materiil ialah terdapat kekosongan norma dalam UU Nomor 30 tahun 2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam pasal 29. Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore