
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, didampingi Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online, di Banjarmasin, Rabu. ANTARA/Firman
JawaPos.com - Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).
"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang perempuan," kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu (27/109).
Ia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku. "Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," katanya.
Kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, hingga polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Adapun barang bukti yang disita adalah, 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari. "Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK," kata Rikwanto, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Jenderal Polisi Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i.
Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. "Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia," kata Siregar. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
