Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 01.50 WIB

WN Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, SPDP Tak Kunjung Terbit

Warga Negara (WN) Tiongkok menjadi tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, NTB. Namun hingga kini, SPDP tak kunjung keluar. (ANTARA) - Image

Warga Negara (WN) Tiongkok menjadi tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, NTB. Namun hingga kini, SPDP tak kunjung keluar. (ANTARA)

JawaPos.com - Perkara penambangan emas yang diduga berlangsung secara ilegal oleh sekelompok Warga Negara (WN) Tiongkok di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera masuk meja persidangan.

"Jadi, berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap), persidangan tinggal tunggu tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke penuntut umum," kata Kepala Polres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, dikutip Rabu (27/5).

Berkas perkara yang akan masuk persidangan hanya milik satu dari dua tersangka, yakni Faerozzabadi alias Eros. Untuk tersangka lain yang merupakan WN Tiongkok bernama Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF, belum tuntas di tahap penyidikan.

Kejaksaan Negeri Mataram yang dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan menyampaikan belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk WN Tiongkok bernama Liu Hanhui tersebut.

Jika belum ada SPDP, secara tidak langsung dalam kelengkapan dokumen penyidikan kepolisian belum ada penetapan status Liu Hanhui sebagai tersangka.

Hal itu pun sejalan dengan catatan kepolisian yang hingga kini belum ada menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Liu Hanhui.

Mereka hanya membahasakan kepada publik bahwa Liu Hanhui masih dalam pencarian kepolisian bekerja sama dengan Interpol karena hasil pelacakan terungkap yang bersangkutan telah keluar dari Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya menyatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan P-21 terhadap berkas perkara tersangka atas nama Eros.

Perihal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, pihak kejaksaan belum mendapat informasi dari kepolisian.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore