
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi Pers di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup memakan waktu, pemeriksaan PC ditunda.
JawaPos.com-Pemeriksaan perdana kepada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka dipastikan ditunda. Polri berdalih pemeriksaan sudah berjalan 12 jam, dan waktu semakin larut.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam ini dihentikan dulu karena sudah terlalu malam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan kesehatan tersangka. Sehingga memilih menunda pemeriksaan sampai Rabu (31/8) mendatang dengan agenda konfrontir bersama para tersangka lain. "Kami mengingat menjaga kesehatan yang bersangkutan dan pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan," jelas Dedi.
Seperti diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat MA’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. "RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. "FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. "(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
