
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor bepergian ke luar negeri. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dicekal sejak 23 Oktober lalu.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, pencekalan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bea Cukai. Saat ini, Dedi sudah berstatus sebagai tersangka dan kasusnya sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026 dan sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026,” ungkap Hendarsam pada Sabtu (31/10).
Pencekalan terhadap Dedi berlaku selama 6 bulan ke depan. Sehingga sampai 23 April 2027 nanti, dia tidak akan bisa pergi ke luar negeri. Sebelumnya, KPK menetapkan Dedi sebagai tersangka dari hasil pengembangan dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Bea dan Cukai.
Dalam kasus tersebut, kini sudah ada 9 tersangka yang diproses hukum oleh KPK. Mulai pejabat di Bea Cukai serta para pihak dari PT Blueray. Dedi menjadi tersangka kesembilan setelah Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai Gatot Heroe lebih dulu dijadikan tersangka.
(KPK) mengakui telah menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Ahmad Dedi sendiri telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan pejabat bea cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status tersangka terhadap Dedi. Menurutnya, penyidik telah memasukkan nama tersebut dalam daftar tersangka perkara dugaan suap di institusi kepabeanan dan cukai itu.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Dedi telah dilakukan sejak September 2026. Penetapan itu berlangsung bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022