Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Oktober 2026 | 20.50 WIB

Tak Dapat Bansos karena Salah Data, Menko Cak Imin Minta Warga Gunakan Hak Sanggah

Menko PM Muhaimin Iskandar saat membeberkan capaian dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Menko PM Muhaimin Iskandar saat membeberkan capaian dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta masyarakat menggunakan hak sanggah bila tak mendapat bantuan sosial (bansos) karena salah data. 

Langkah tersebut diperlukan untuk memperbaiki data penerima bantuan agar semakin tepat sasaran.

“Sehingga kepada semua masyarakat yang merasa punya hak untuk mendapatkan bantuan sosial tetapi tidak tercapai atau belum mendapatkan, bisa melakukan sanggah, usulan baru,” kata Cak Imin, Selasa (27/10).

Cak Imin tak membantah adanya kesalahan data yang berbuntut pada tidak tepat sasarannya penyaluran bansos. Namun begitu, ia menyebut bahwa pemutakhiran data penerima bantuan merupakan proses berkelanjutan. 

Pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas data melalui pengecekan langsung di lapangan, mekanisme sanggah dan bantah, serta penerimaan usulan baru dari masyarakat.

Menurutnya, data sosial tidak bersifat statis sehingga perlu diperbarui secara berkala. Dengan begitu, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan dapat terakomodasi, sementara mereka yang tidak lagi memenuhi persyaratan bisa dikeluarkan dari daftar penerima.

Di sisi lain, Cak Imin mengaku tengah mengembangkan digitalisasi pendataan bansos dengan pendekatan proaktif. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri untuk kemudian diverifikasi guna memastikan kelayakannya sebagai penerima bantuan.

“Digitalisasi data dibuat model proaktif. Masyarakat mendaftar, kemudian hasil dari pendaftaran itu di-cross check apa benar punya hak,” ungkap Cak Imin.

Ketua Umum PKB itu mengatakan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi persyaratan. Sebaliknya, orang yang mengajukan diri sebagai penerima tetapi dinilai mampu secara ekonomi dapat dicoret dari daftar setelah proses pemeriksaan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore