
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/9) (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah memberikan sanksi beberapa pegawai yang diduga terlibat kegiatan jual beli pemberian remisi kepada narapidana.
"Sudah kami tindak, ada beberapa orang sudah kami berikan sanksi," ucap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Kendati demikian, Agus tidak mengungkap lebih lanjut jenis sanksi yang diberikan lantaran informasi secara lengkapnya akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas.
Baca Juga: League Cup 2026/27 Jadi Peluang Emas Pemain, Irfan Jaya Ungkap Alasan Kompetisi Ini Menarik
Adapun dugaan jual beli remisi narapidana mencuat setelah adanya pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2022.
Kendati demikian, Kemenimipas telah resmi mencabut pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz sehingga yang bersangkutan kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan pencabutan PB tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (8/10).
Baca Juga:Prediksi Skor Heerenveen vs SBV Excelsior: De Superfriezen Diunggulkan Menang di Duel Papan Tengah
Ishadi mengatakan dengan pemindahan tersebut, Indra Kenz tidak lagi menjalani masa pembebasan bersyarat dan tidak lagi berada di Lapas Kelas II A Cibinong.
Sebelumnya, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat terpidana Indra Kenz.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022