Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2026 | 21.44 WIB

BGN Suspend Khusus 91 SPPG karena Belum Kembalikan Duit Negara Rp 18 Miliar

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba sistem prasmanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Ngawen, Blora. Pelaksanaan ini meniru konsep makan di sekolah Jepang, Kyushoku. (istimewa) - Image

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menguji coba sistem prasmanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 5 Ngawen, Blora. Pelaksanaan ini meniru konsep makan di sekolah Jepang, Kyushoku. (istimewa)

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan suspend khusus terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebab, hingga saat ini ke-91 SPPG itu belum menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 18,19 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tertanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," ungkap Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana, melalui instagram @ketut_sumedana, Selasa (13/10).

Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar.

"SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp 18.198.223.745," lanjut Ketut.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

la menegaskan bahwa pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah. 

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," jelas Ketut.

BGN terus mendorong penyelesaian tindak lanjut atas temuan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaksanaan Program MBG.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore