
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)
JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Setelah keputusan tersebut, terpidana kasus investasi ilegal itu kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut telah ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan PB.
Selanjutnya, Indra Kenz dibawa ke Lapas Kelas I Tangerang untuk kembali menjalani masa pidananya. Menurut Ishadi, proses pemindahan berlangsung dengan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Pencabutan pembebasan bersyarat itu menindaklanjuti temuan Kementerian Imipas soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Indra Kenz diduga menikmati hunian mewah di Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan sebelumnya menjelaskan, tiga kontainer yang ditemukan di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ucap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Dari hasil penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi menyebut pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas.
"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Rudi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022