
Kepala BGN Sudaryono bersama para wakil kepala dan sejumlah pejabat utama BGN, hadir dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (3/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengaku bakal terbuka terkait temuan faktual yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengenai penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Sudaryono, hal tersebut penting sebagai masukan untuk pembenahan program.
Mas Dar menyampaikan, penyelenggaraan program berskala nasional seperti MBG membutuhkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang kuat. Karena itu, BGN terus membuka ruang bagi berbagai masukan, baik yang datang dari masyarakat maupun lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kalau dengan Ombudsman, ini adalah lembaga pemerintah. Temuannya adalah temuan faktual, apakah itu pengaduan, termasuk juga melakukan investigasi. Menurut saya, ini sangat membantu kami,” kata Sudaryono dalam pertemuan dengan Ombudsman Republik Indonesia di Kantor BGN pada Selasa (6/10).
Baca Juga:Salah Satunya Emil Audero! Berikut Reaksi Bahagia 3 Kiper Timnas Indonesia Usai Juara FIFA ASEAN Cup
Saat ini, BGN juga menerima berbagai pengaduan melalui sejumlah kanal. Masukan yang masuk mencakup beragam persoalan dalam penyelenggaraan MBG, termasuk yang berkaitan dengan mitra, yayasan, insentif, maupun persoalan lainnya.
“BGN menerima banyak sekali masukan. Kami juga menerima pengaduan melalui email, melalui PO Box, termasuk melalui saluran WhatsApp, melalui banyak saluran. Banyak persoalan yang masuk, persoalan mitra, yayasan, insentif, dan lain sebagainya. Yang penting, masukan-masukan ini kami terima,” jelas Pria yang akrab disapa Mas Dar itu.
Menurutnya, keterbukaan terhadap pengaduan tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan persoalan yang muncul satu per satu. Lebih dari itu, setiap temuan perlu dianalisis untuk menemukan akar persoalan dan menghasilkan perbaikan tata kelola yang dapat diterapkan secara lebih luas.
“Kami memang sedang melakukan perbaikan tata kelola. Tata kelola sistemnya, orangnya, pengawasannya, kemudian juga bagaimana kita mem-follow up pengaduan. Kita perbaiki semua,” tegasnya.
Mas Dar pun menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI. Mas Dar menilai sinergi kedua lembaga penting untuk memastikan setiap temuan dapat menjadi bagian dari proses perbaikan tata kelola MBG secara berkelanjutan.
“Intinya, kami siap mem-follow up. Kami siap untuk semua rekomendasi. Kalau ada temuan faktual di lapangan, satu atau dua dapurnya tidak benar, orangnya tidak benar, apa pun itu, kami siap untuk mem-follow up,” ujarnya.
Mas Dar menekankan pentingnya mengolah temuan tersebut menjadi pembelajaran yang dapat memperkuat sistem secara keseluruhan untuk mencegah persoalan serupa terulang kembali. Melalui pertukaran informasi dan sinergi dengan Ombudsman RI, pengawasan, kajian, serta tindak lanjut atas rekomendasi, BGN berkomitmen memastikan setiap masukan yang bersifat faktual dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan program.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022