Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 21.45 WIB

Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Pencalonan Dipaksakan hingga Dipecat sebagai Kader PDIP

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat melantik 1.177 perwira remaja TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7). Presiden menegaskan sinergi TNI-Polri sangat penting. (Istimewa)

JawaPos.com - Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Namun, perjalanan politik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu masih terus menjadi perhatian publik.

Terbaru, persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dipersoalkan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. MK akan menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

KPU sebagai termohon sebelumnya menyatakan telah melakukan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran. KPU juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan Pemilu 2024.

Pencalonan Cawapres Dipaksakan

Persoalan mengenai pencalonan Gibran sebenarnya telah muncul sejak Pilpres 2024. Saat itu, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 masih berusia 35 tahun ketika proses pencalonan berlangsung.

Gibran kemudian dapat maju sebagai cawapres setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore