
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9) (Istimewa).
JawaPos.com - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini Hery Susanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (24/9).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hery membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Jaksa turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Hery akan dikenakan pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Hery. Salah satunya karena perbuatannya dinilai telah mencederai amanah reformasi yang menjadi dasar pembentukan Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan turut mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman Republik Indonesia," beber jaksa.
Jaksa juga menilai, Hery tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Hery disebut tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Jaksa menyebut Hery belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022