
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami uang senilai Rp 3,5 miliar yang disita pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan itu, nama Ahmad Ali juga ikut didalami KPK.
Penyidikan ini terkait penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Salah satu fokus penyidikan saat ini menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik berupaya mengurai sumber serta peruntukan uang tersebut, termasuk menelusuri sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana perkara untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pergerakan uang dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan uang dilakukan setelah penyidik memiliki keyakinan bahwa dana tersebut berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani di wilayah Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/9).
Budi mengungkapkan, perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan volume batu bara atau per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar.
Selain menelusuri penerimaan tersebut, lanjutnya, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap keterlibatan sejumlah korporasi. Menurutnya, dugaan keterlibatan korporasi menjadi perhatian penyidik karena diduga dilakukan secara aktif dan terstruktur dalam perkara tersebut.
“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” ucapnya.
KPK menilai dugaan keterlibatan korporasi membuat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindakan perseorangan. Karena itu, penyidik turut menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022