Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 23.36 WIB

Menko Polkam Djamari Chaniago Perintahkan Moratorium Aturan Pembakaran untuk Buka Lahan 

Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menhut Raja Juli Antoni memberikan keterangan terkait penanggulangan dan penanganan karhutla, Senin (7/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Menko Polkam Djamari Chaniago dan Menhut Raja Juli Antoni memberikan keterangan terkait penanggulangan dan penanganan karhutla, Senin (7/9). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aturan pembakaran untuk membuka lahan di beberapa daerah menjadi sorotan Pemerintah Pusat. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago memerintahkan agar aturan tersebut dimoratorium.

Hal itu ditegaskan oleh Djamari usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla bersama 358 pengusaha dan perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Senin (7/9).

”Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Bahwa ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kami koordinasikan dan kami hentikan,” tegasnya.

Djamari memastikan, aturan yang berlaku di seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pembakaran untuk membuka lahan, sementara distop. Tidak boleh ada pembakaran lahan. Keputusan itu berlaku sampai pemerintah kembali memberi izin.

”Hentikan ketentuan itu di seluruh Pemda. Kami hentikan, semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kami atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti,” ujarnya.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal dan Perda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan adalah contoh aturan yang mengizinkan pembakaran berbasis kearifan lokal untuk membuka lahan.

Kedua perda tersebut adalah turunan dari Pasal 69 Ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Aturan pembakaran berbasis kearifan lokal untuk buka lahan juga diakui oleh beberapa kepala daerah saat Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan penanggulangan karhutla di Kalimantan beberapa waktu lalu.

Dalam rakor tersebut, Djamari mengingatkan bahwa fenomena El Nino belum mencapai puncaknya. Karena itu, ancaman karhutla masih besar dan patut untuk diwaspadai. Dia mengajak ratusan pengusaha yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kawasan hutan untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore