Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2026 | 23.11 WIB

Perintah Siaga Satu Polri saat Bencana Punya Dasar Konstitusional

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menanggulangi erupsi Gunung Anak Krakatau dinilai memiliki pijakan hukum yang kuat. Langkah tersebut menunjukan keterlibatan Polri dalam kondisi bencana merupakan konsekuensi dari tugas kepolisian untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menyampaikan, langkah tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan administratif, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusi.

Ia menyebut terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar keterlibatan Polri dalam penanganan bencana. Kerangka hukum tersebut dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, hingga aturan teknis internal kepolisian.

Dari sisi konstitusi, Romli merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menetapkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Ia menuturkan, mandat perlindungan dan pengayoman tersebut memiliki cakupan luas. Dalam situasi bencana alam, fungsi itu dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan kemanusiaan, termasuk membantu masyarakat yang terdampak dan memastikan keselamatan warga.

Landasan berikutnya terdapat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Romli menilai Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) memberikan dasar yang jelas mengenai tugas Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Peran kepolisian tidak hanya diperlukan ketika kondisi keamanan berlangsung normal, tetapi juga ketika masyarakat berada dalam keadaan darurat," kata Prof. Romli Atmasasmita kepada wartawan, Senin (7/9).

Selain aturan mengenai kepolisian, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menjadi pijakan penting. Dalam kerangka penanggulangan bencana nasional, Polri dapat terlibat bersama pemerintah, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta lembaga terkait lainnya.

Keterlibatan tersebut mencakup berbagai tahapan penanganan bencana. Pada fase prabencana, kepolisian dapat mendukung kesiapsiagaan dan mitigasi. Ketika bencana terjadi, perannya dapat mencakup evakuasi dan penyelamatan. Sementara pada tahap pascabencana, Polri berperan dalam membantu pemulihan keamanan dan ketertiban.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore