Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 22.55 WIB

Uji Materi Anggaran Pendidikan untuk MBG di MK, Koalisi Guru Serahkan 3 Kesimpulan

Bentangan poster ajakan kekecewaan terkait program MBG. (Dimas Choirul/Jawapos.com) - Image

Bentangan poster ajakan kekecewaan terkait program MBG. (Dimas Choirul/Jawapos.com)

JawaPos.com - Sidang uji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (9/7) mengagendakan penyerahan kesimpulan pemohon.

Para pemohon, yakni koalisi Guru yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menyerahkan kesimpulan mereka dalam uji materi tersebut.

Dalam kesimpulannya, koalisi yang terdiri dari guru honorer dan Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) itu meminta MK mengembalikan anggaran pendidikan agar digunakan sepenuhnya untuk fungsi utama pendidikan.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menegaskan bahwa MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Oleh sebab itu, tidak semestinya MBG dibiayai oleh anggaran pendidikan yang bersifat prioritas sebesar 20 persen dari APBN.

"MBG bukan komponen utama pendidikan, sifatnya adalah secondary services. Pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi peserta didik, sarana prasarana yang layak, kualitas pembelajaran, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7).

Menurutnya, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang mencapai Rp 769 triliun seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

Seperti pendidikan dasar gratis yang berkualitas serta peningkatan kesejahteraan guru, termasuk di dalamnya guru honorer dan non-ASN.

"Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan Rp 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu (Rupiah) per bulan," katanya.

Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu fokus pada uji pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya di UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore