Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 16.20 WIB

43 Ribu Orang Jadi Korban Keracunan, Kenapa Penyedia MBG masih Belum Ditindak seolah Kebal Hukum?

Bupati Sidoarjo Subandi menengok santri Ponpes Manbaul Hikam yang keracunan MBG pada Selasa (1/9). (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Bupati Sidoarjo Subandi menengok santri Ponpes Manbaul Hikam yang keracunan MBG pada Selasa (1/9). (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mencapai 43.838 orang sejak 2025 hingga Agustus 2026.

Meski korban terus melonjak di 36 provinsi, hingga kini belum ada satu pun dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dijerat hukum.

Fakta itu diungkapkan Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat merespons maraknya kasus keracunan usai libur panjang sekolah.

Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026, korban sudah mencapai 15.735 orang. Di antaranya, 3.079 korban terjadi sepanjang Agustus 2026.

JPPI menilai penanganan kasus keracunan selama ini mandek pada birokrasi tanpa efek jera pada penyedia.

"Ini sudah menjadi alarm nasional. Puluhan ribu orang menjadi korban sejak MBG berjalan, dan setiap bulan korban baru terus berjatuhan. Pemerintah tidak bisa terus memperlakukan korban sebagai angka-angka statistik. Di balik setiap angka ada anak yang sakit, keluarga yang panik, dan kegagalan negara menjamin makanan yang aman," ujar Ubaid, Kamis (3/9).

SPPG Dinilai Kebal Hukum dan Ciptakan Impunitas

Penanganan kasus keracunan MBG biasanya berhenti pada sanksi administratif, seperti penutupan sementara dapur atau teguran tertulis.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore