Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 03.19 WIB

Jenderal Polisi Terlibat Korupsi MBG, Komisi III DPR RI Ingatkan Tak Ada yang Kebal Hukum

ILUSTRASI. Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Jawapos) - Image

ILUSTRASI. Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Dok. Jawapos)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) didukung menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adanya keterlibatan Jenderal Polri aktif perlu ditindak tegas. Pasalnya tidak ada pihak yang kebal hukum.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus pidana harus ditindak. Polri sebagai institusi juga diyakini mendukung proses penegakan hukum tersebut.

“Saya yakin Polri 1000 persen tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti bermasalah, apalagi jika sampai terseret pusaran dugaan korupsi program MBG. Prinsipnya harus sama, siapa pun yang diduga terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Dia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum harus dijalankan secara transparan dan profesional.

"Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena berasal dari institusi tertentu. Jadi langkah Polri sudah tepat sebagai institusi garda terdepan yang mendukung program prioritas Presiden Prabowo ini,”imbuhnya.

Momentum ini juga perlu dijadikan oleh seluruh instansi berbenah. Bila terindikasi ada oknum yang terlibat korupsi harus segera ditindak.

“Kalau Kejagung sudah mengusut dan menangkap siapa pun berdasarkan alat bukti yang cukup, jangan ada yang mencoba merintangi atau mengintervensi proses penegakan hukumnya. Tiru langkah Polri ini. Agar ke depan pelaksanaan program MBG bisa semakin efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerimanya,” tutup Sahroni.

Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka

Seorang perwira tinggi polisi terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia adalah Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal bintang satu Polri itu menjadi tersangka ke-7 dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, saat ini, Brigjen Iwan bertugas sebagai sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief kepada awak media Kamis (2/7).

Syarief memastikan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang memadai. Menurut dia, Iwan berperan penting dalam urusan pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk menyajikan MBG.

Berdasar hasil pendalaman oleh penyidik, tersangka diduga meminta 2 orang saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Kemudian perusahaan itu digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan peralatan tersebut ditentukan oleh tersangka.

”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore