Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2026 | 16.55 WIB

Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8). (Istimewa) - Image

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (26/8). (Istimewa)

JawaPos.com – Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi, pada sejumlah perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum menjadi salah satu langkah utama dalam menangani karhutla di seluruh wilayah Indonesia.

“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Raja Juli Antoni di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8).

“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” lanjutnya.

Meski mengklaim telah memidanakan perusahaan, ia tidak mengungkap secara rinci enam korporasi yang dijatuhi sanksi tersebut.

Selain langkah administratif dari Kementerian Kehutanan, aparat kepolisian juga telah memproses hukum sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara Karhutla.

Aparat kepolisian telah menetapkan puluhan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam karhutla.

“Pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” tegas Raja Juli.

Ia menekankan bahwa proses hukum tidak akan membedakan pelaku berdasarkan ukuran maupun posisi mereka.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore