
Gunung Merapi kembali memuntahkan awan panas guguran pada Minggu malam (28/6/2026), pukul 20.56 WIB. (Dok. BPPTKG)
JawaPos.com - Aktivitas Gunung Merapi di Jogjakarta kembali terekam oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) pada Jumat malam (28/8). Terekam secara jelas muntahan awan panas gugur sejauh 2.000 meter.
Melalui keterangan resminya, Badan Geologi mengungkapkan bahwa erupsi terjadi pada pukul 21.22 WIB. Dengan estimasi jarak luncur awan panas mencapai 2.000 meter ke arah barat daya atau Hulu Kali Sat. Awan panas guguran itu terekam selama 116,97 detik.
”Terjadi awan panas guguran di Gunung Merapi, Jumat (28/8) pukul 21:22 WIB, estimasi jarak luncur 2.000 meter dengan amplitudo maks 87,74 mm durasi 116,97 detik mengarah ke barat daya,” tulis Badan Geologi dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (29/8).
Atas peristiwa tersebut, Badan Geologi mengimbau masyarakat untuk menjauhi daerah bahaya dan alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi. Masyarakat juga diminta mematuhi rekomendasi resmi dan memantau perkembangan informasi terkait Gunung Merapi.
Berdasar informasi dari Radar Solo (Jawa Pos Group), saat ini status Gunung Merapi adalah Level III atau Siaga. Gunung Merapi masih memiliki potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas. Pada sektor selatan-barat daya, bahaya dapat mengarah ke Sungai Boyong dengan jarak maksimal 5 kilometer.
Sementara itu, Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng memiliki potensi terdampak hingga jarak maksimal 7 kilometer. Adapun di sektor tenggara, potensi bahaya awan panas dan guguran lava dapat mencapai Sungai Woro sejauh maksimal 3 kilometer serta Sungai Gendol hingga 5 kilometer.
Selain guguran lava dan awan panas, potensi bahaya lain juga perlu diwaspadai apabila terjadi erupsi eksplosif. Dalam kondisi tersebut, lontaran material vulkanik diperkirakan dapat menjangkau radius hingga 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
BPPTKG mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi dan rekomendasi resmi terkait aktivitas Gunung Merapi serta tidak melakukan aktivitas di wilayah yang masuk kawasan rawan bencana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022