
Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima Massa yang dipimpin Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR terbuka soal draf dan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Salah satu tuntutan utama koalisi adalah meminta DPR RI dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik.
Catatan itu disampaikan koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembahasan.
"Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna," kata aktivis ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (27/8).
Wana menjelaskan, minimnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut dapat menimbulkan persoalan di belakang.
Menurut dia, tanpa keterbukaan, klausul yang berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menguntungkan kelompok tertentu dapat luput dari pengawasan masyarakat.
Koalisi mendorong DPR memperkuat sejumlah ketentuan penting dalam RUU Perampasan Aset, salah satunya mengenai perampasan kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar atau illicit enrichment.
Ketentuan tersebut dinilai diperlukan, agar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi objek perampasan oleh negara.
"Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim," tegas Wana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
