Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Agustus 2026 | 20.30 WIB

Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8). Dengan putusan sela itu, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang didakwakan kepada Yaqut. Karena itu, keberatan yang diajukan terkait kompetensi absolut pengadilan dinilai tidak memiliki dasar hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar hukum sehingga dinyatakan tidak diterima," tegas Hakim Ni Kadek.

Hakim juga menyatakan sejumlah argumentasi yang disampaikan kubu Yaqut telah masuk ke substansi perkara. Salah satunya mengenai kebijakan pengisian serta pembagian kuota haji khusus tambahan yang harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan pokok perkara.

Menurut majelis, persoalan mengenai ada atau tidaknya niat jahat serta bagaimana rangkaian perbuatan terdakwa dikualifikasikan secara hukum tidak dapat diputus hanya dalam tahap perlawanan. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Hakim.

Majelis hakim turut menilai keberatan Yaqut mengenai penerimaan uang sebesar USD 271.500 serta dugaan penyiapan USD 1 juta yang dikaitkan dengan Pansus Angket Haji 2024 juga merupakan bagian dari materi pokok perkara.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore