Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 23.27 WIB

Perkuat Perlindungan Ojol dan Kurir, DPR Dorong Finalisasi Perpres

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memimpin jumpa pers usai rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Dok. DPR) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memimpin jumpa pers usai rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Dok. DPR)

JawaPos.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

DPR RI dan pemerintah menyatakan telah mencapai kesepahaman untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi online melalui penyempurnaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang kini turut mencakup kurir pengantar barang dan makanan, tidak lagi sebatas angkutan orang.

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," ujar Dasco.

Dasco menegaskan, rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus menyerap aspirasi pelaku transportasi online, setelah beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, pihaknya akan segera menemui asosiasi, komunitas ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi terakhir.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final dari teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan pihaknya akan melibatkan lebih banyak platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan tarif yang paling optimal.

DPR dan pemerintah sepakat mendorong penguatan perlindungan bagi pekerja transportasi online dengan memperluas cakupan Perpres agar berlaku juga bagi kurir barang dan makanan, tidak hanya penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, aturan ini semula khusus mengatur transportasi orang, namun diperluas atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Editor: Hendra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore