Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20.56 WIB

Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka

Ilustrasi guru. (Hanung Hambara/Jawa Pos). - Image

Ilustrasi guru. (Hanung Hambara/Jawa Pos).

JawaPos.com - Pemerintah resmi mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menjawab pertanyaan mengenai upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru.

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. 

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/8).

Prasetyo menyampaikan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu memiliki peluang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Menurut Prasetyo, pemerintah masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian untuk memastikan penataan tersebut berjalan dengan tepat.

Proses penyelesaian persoalan guru tidak dapat dilakukan secara sederhana karena pemerintah harus memperhitungkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Ia menekankan, pemerintah juga terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru.

Aspirasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore