Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Agustus 2026 | 15.29 WIB

Usul AHWA Jadi Lembaga Permanen untuk Mencegah Konflik Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

KH. Musta'in Syafi'ie. (Istimewa) - Image

KH. Musta'in Syafi'ie. (Istimewa)

JawaPos.com - Nahdlatul Ulama (NU) diminta membuat langkah preventif atau mitigasi jika terjadi konflik internal atau kekosongan jabatan. Langkahnya dengan menjadikan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) dijadikan lembaga permanen, bukan lembaga ad hoc.

Menurut Kiai sepuh NU KH. Musta'in Syafi'ie, AHWA harus diberikan kewenangan untuk memberhentikan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang melanggar aturan organisasi.

"AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc," ungkap Kiai Musta'in dalam diskusi di Jakarta pada Selasa (18/8).

Diskusi merupakan rangkaian dari Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Stop Politik Transaksional di Muktamar NU.

Selain menjadi lembaga permanen, AHWA diminta diisi oleh ulama-ulama mastur, ulama yang sudah selesai dengan dirinya sendiri, ulama yang tidak mengejar jabatan, gila kekuasaan, dan bukan ulama yang cinta dunia.

"Ulama-ulama sufi yang bisa membaca orang dengan mata hatinya. Ulama mastur, majhul," tegas pengajar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang itu. 

Anggota AHWA tidak cukup hanya diisi sembilan orang, tapi perlu ditambah beberapa kiai yang betul-betul lurus dan tidak mengejar harta dan jabatan. 

Kiai Musta'in mencontohkan model kepimpinan Iran Yang menerapkan konsep AHWA. Lembaga tertinggi di Iran itu diisi oleh tokoh dan ulama mastur. Dengan sistem itu, mereka bisa memilih presiden dalam sehari. 

"Sehari langsung bisa milih presiden, karena ulama mereka mastur semua identitasnya. Meskipun mereka orang Syi'ah," beber Kiai Musta'in. 

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore