Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Agustus 2026 | 23.30 WIB

HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon

Ilustrasi patung Justitia, personifikasi keadilan yang digambarkan dengan mata tertutup dan membawa timbangan. (Psypost) - Image

Ilustrasi patung Justitia, personifikasi keadilan yang digambarkan dengan mata tertutup dan membawa timbangan. (Psypost)

 JawaPos.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali melihat sejauh mana cita-cita kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu pekerjaan rumah yang masih menjadi sorotan adalah pemerataan keadilan, termasuk dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dinilai masih sebatas omon-omon.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kemerdekaan yang telah berlangsung selama 81 tahun belum sepenuhnya membuat seluruh rakyat memperoleh keadilan secara merata. 

Menurut dia, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebatas terbebas dari penjajahan. Negara juga dituntut menghadirkan kebijakan yang memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan setiap aktivitas.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, Fickar menilai belum terlihat adanya kebijakan konkret yang benar-benar memberikan penguatan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, berbagai wacana mengenai penegakan hukum yang lebih kuat dinilai belum sepenuhnya diwujudkan dalam kebijakan nyata.

"Ya hanya omon-omon, karena belum ada kebijakan kongkret apapun yang dikeluarkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi," kata Fickar kepada JawaPos.com, Senin (17/8).

Ia menilai, kondisi penegakan hukum saat ini masih berjalan seperti pola sebelumnya. Menurutnya, diperlukan penajaman, baik dalam pernyataan maupun kebijakan konkret, termasuk dengan memberikan dorongan kepada aparat peradilan untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi.

Hal itu dapat diperkuat dengan segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Proses kebijakan tersebut saat ini tengah menjadi pembahasan DPR RI, meski berbagai desakan menuntut agar pembahasannya berjalan transparan.

"Semua masih biasa biasa saja seperti peninggalan yang lalu, mestinya ada penajaman baik pernyataan maupun kebijakan kongkret, umpamanya jika peradilan (termasuk polisi, jaksa, dan hakim) dapat meningkatkan penerimaan negara yang diambil dari harta-harta koruptor maka akan mendapat promosi baik perorangan maupun secara sistemik," ujarnya.

Keadilan hukum sulit dicapai bagi rakyat kecil 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai, momen kemerdekaan bagi masyarakat kecil masih menghadapi berbagai hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Menurutnya, ketimpangan dalam penegakan hukum membuat sebagian pencari keadilan kesulitan mendapatkan haknya secara setara, sebagaimana prinsip a quality before the law.

"Kita tahu banyak sekali ketimpangan hukum dan keadilan, meskipun telah 81 tahun merdeka ya. Dimana para pencari keadilan masih sulit mengungkap keadilan dan keadilan sulit dicapai oleh masyarakat kecil," ungkapnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore