
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di rumah tahanan Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Perbedaan cara penanganan terhadap dua tersangka yang sama-sama memiliki latar belakang pejabat negara memunculkan sorotan mengenai penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan petugas saat menjalani proses hukum. Sementara itu, kondisi berbeda terlihat dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Ayo Mondok, HM Zahrul Azhar As'ad, mengatakan perbedaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil di mata masyarakat," kata pria yang karib disapa Gus Hans kepada wartawan, Minggu (9/8).
Ia menegaskan, kedua perkara tersebut tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Institusi yang menangani perkara, konstruksi hukum, alat bukti, serta kebutuhan penyidikan bisa saja berbeda.
Namun, perbedaan yang terlihat di ruang publik tetap menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dan standar yang menjadi dasar aparat dalam menentukan perlakuan terhadap masing-masing tersangka.
Penggunaan rompi tahanan maupun borgol pada dasarnya bukan bagian dari proses pembuktian untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Aparat memiliki sejumlah pertimbangan dalam menerapkan tindakan pengamanan, mulai dari aspek teknis dan keselamatan hingga kondisi kesehatan, risiko melarikan diri, serta kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti.
Gus Hans menilai, fokus persoalan seharusnya bukan sekadar pada apakah seorang tersangka menggunakan rompi atau diborgol. Terpenting adalah konsistensi prosedur serta kemampuan aparat menjelaskan alasan di balik setiap tindakan kepada masyarakat.
Sebab, masyarakat umumnya tidak mengetahui seluruh isi berkas perkara. Karena itu, apa yang mereka lihat selama proses penanganan perkara dapat membentuk persepsi tertentu.
Pengawalan ketat dan penggunaan atribut tahanan dapat menciptakan kesan bahwa seorang tersangka diperlakukan dengan tingkat pengamanan tinggi. Sebaliknya, tersangka yang tidak terlihat menggunakan atribut tersebut dapat dipersepsikan mendapatkan perlakuan yang lebih longgar.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
