
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)
JawaPos.com - Dalam sidang uji materil dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai amanat konstitusi.
Di muka sidang, Saldi menjelaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah jelas. Bunyinya, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
”Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” kata Saldi dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8).
Baca Juga:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dapat 50 Persen Gaji Pokok, Padahal sudah Bukan Jaksa Aktif
Saldi keterangan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan penentuan terakhir ada tidaknya kerugian merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa kasus konkret. Namun, dia juga mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan pra peradilan karena audit tidak dilakukan BPK.
“Ini saya hanya sampaikan kepada Mahkamah Agung, ini salah satu praperadilan kemarin di PN Sleman itu mengabulkan permohonan pra peradilan karena argumentasi hukum adalah mengatakan bahwa yang mengaudit bukan BPK, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 28 Tahun 2026,” jelasnya.
Berdasar UUD 1945, lembaga negara audit keuangan hanya BPK. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih banyak menggunakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, atau akuntan publik bersertifikasi.
Karena itu, Leonardi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) melayangkan gugatan ke MK. Dia menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Leonardi menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
Baca Juga:KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Selain Raja Juli Antoni Terima SGD 12.500 dari Bupati Kuansing
Saldi menyebut, Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 sudah menegaskan hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam berbagai kasus. Dalam melaksanakan tugas itu, BPK punya landasan kuat.
”Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuhnya.
Terpisah, Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi menilai, pendapat hakim konstitusi Saldi Isra bersesuaian dengan makna gramatikal pasal 23E dalam UUD 1945. Dia menekankan, kata satu dalam frasa diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kuantifikasi definitif, bukan sekadar penyebutan deskriptif.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
