
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)
JawaPos.com - Dalam sidang uji materil dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai amanat konstitusi.
Di muka sidang, Saldi menjelaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah jelas. Bunyinya, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
”Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” kata Saldi dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8).
Baca Juga:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cuma Dapat 50 Persen Gaji Pokok, Padahal sudah Bukan Jaksa Aktif
Saldi keterangan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan penentuan terakhir ada tidaknya kerugian merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa kasus konkret. Namun, dia juga mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan pra peradilan karena audit tidak dilakukan BPK.
“Ini saya hanya sampaikan kepada Mahkamah Agung, ini salah satu praperadilan kemarin di PN Sleman itu mengabulkan permohonan pra peradilan karena argumentasi hukum adalah mengatakan bahwa yang mengaudit bukan BPK, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 28 Tahun 2026,” jelasnya.
Berdasar UUD 1945, lembaga negara audit keuangan hanya BPK. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih banyak menggunakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, atau akuntan publik bersertifikasi.
Karena itu, Leonardi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) melayangkan gugatan ke MK. Dia menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Leonardi menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.
Baca Juga:KPK Duga Ada Pejabat Kemenhut Selain Raja Juli Antoni Terima SGD 12.500 dari Bupati Kuansing
Saldi menyebut, Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 sudah menegaskan hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam berbagai kasus. Dalam melaksanakan tugas itu, BPK punya landasan kuat.
”Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuhnya.
Terpisah, Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi menilai, pendapat hakim konstitusi Saldi Isra bersesuaian dengan makna gramatikal pasal 23E dalam UUD 1945. Dia menekankan, kata satu dalam frasa diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kuantifikasi definitif, bukan sekadar penyebutan deskriptif.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022