Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 06.11 WIB

Wakil Ketua MK Saldi Isra Tegaskan Keberadaan BPK Sebagai Amanat Konstitusi

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK) - Image

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Humas MK)

JawaPos.com - Dalam sidang uji materil dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purnawirawan) Leonardi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai amanat konstitusi.

Di muka sidang, Saldi menjelaskan bahwa Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah jelas. Bunyinya, untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri. 

”Kalau misalnya ini mau dibuka, memberikan kepada BPKP, kepada lembaga-lembaga audit lainnya, nah harus ada justifikasi konstitusionalnya karena ini kan kami menilai itu menyangkutkannya ke konstitusi,” kata Saldi dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/8).

Saldi keterangan Mahkamah Agung (MA) yang menjelaskan penentuan terakhir ada tidaknya kerugian merupakan kewenangan hakim dalam memeriksa kasus konkret. Namun, dia juga mengingatkan bahwa belum lama ini Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan permohonan pra peradilan karena audit tidak dilakukan BPK.

“Ini saya hanya sampaikan kepada Mahkamah Agung, ini salah satu praperadilan kemarin di PN Sleman itu mengabulkan permohonan pra peradilan karena argumentasi hukum adalah mengatakan bahwa yang mengaudit bukan BPK, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 28 Tahun 2026,” jelasnya. 

Berdasar UUD 1945, lembaga negara audit keuangan hanya BPK. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih banyak menggunakan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat, satuan kerja perangkat daerah, atau akuntan publik bersertifikasi. 

Karena itu, Leonardi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) melayangkan gugatan ke MK. Dia menguji frasa lembaga negara audit keuangan yang tertuang pada penjelasan Pasal 603 KUHP. Leonardi menilai frasa tersebut kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional.

Saldi menyebut, Putusan MK bernomor 28/PUU-XXIV/2026 sudah menegaskan hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan menetapkan besaran kerugian keuangan negara dalam berbagai kasus. Dalam melaksanakan tugas itu, BPK punya landasan kuat. 

”Ketika bicara rujukan yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi ketika bicara audit keuangan negara, rujukannya pasal 23E ayat 1. Dan memang tidak ada yang lain di luar itu, BPK satu Badan Pemeriksa Keuangan,” imbuhnya.

Terpisah, Rinto Maha sebagai penasihat hukum Leonardi menilai, pendapat hakim konstitusi Saldi Isra bersesuaian dengan makna gramatikal pasal 23E dalam UUD 1945. Dia menekankan, kata satu dalam frasa diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan merupakan kuantifikasi definitif, bukan sekadar penyebutan deskriptif. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore