Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Agustus 2026 | 18.31 WIB

KPK Bantah Intervensi Pimpinan dalam Kasus Dugaan Suap Audit BPK Sumsel yang Seret Bobby Adhityo Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan, baik dari internal maupun pihak luar, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berpedoman pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (2/8).

Budi juga menyatakan, pimpinan KPK memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penanganan perkara, termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Menurutnya, perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang dinilai berkaitan dengan kasus.

“Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” jelasnya.

Bahkan, penyidik KPK telah memeriksa Bobby Adhityo Rizaldi, pada Kamis (16/7). Dalam pemeriksaan itu, Bobby soal adanya kesepakatan awal terkait permintaan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam audit keuangan pada pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Diduga, Bobby Adhityo Rizaldi memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yakni, Augus Dwianggara. Adanya permintaan fee tersebut untuk mengatur hasil audit BPK, yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.

Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore