Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 05.10 WIB

Pemerintah Selidiki Harga Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Tak Boleh Jadi Alasan Jual Mahal

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan mengecek peredaran beras fortifikasi. (Humas Bapanas) - Image

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan mengecek peredaran beras fortifikasi. (Humas Bapanas)

JawaPos.com - Pemerintah menyelidiki peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral yang diklaim, tetapi juga mencakup mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak membayar mahal hanya karena adanya klaim fortifikasi.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.

Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan di Jakarta, dikutip Rabu (5/8).

Pemerintah, lanjut dia, akan membandingkan harga jual beras fortifikasi dengan harga beras medium dan premium yang beredar di pasaran. Perbandingan tersebut menjadi penting untuk mengetahui apakah selisih harga masih wajar dan sesuai dengan nilai tambah yang diberikan.

"Komponen pembentuk harga juga akan didalami, mulai dari harga bahan baku, penggunaan kernel fortifikan, proses pencampuran, pengujian laboratorium, sertifikasi, pengemasan, distribusi, hingga margin yang ditetapkan pelaku usaha," ungkapnya.

Hermawan mengatakan, produsen diminta menjelaskan secara transparan berapa biaya tambahan yang benar-benar timbul dari proses fortifikasi dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga jual akhir.

“Pencantuman kata ‘fortifikasi’, ‘diperkaya vitamin’ atau klaim sejenis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menetapkan harga yang sangat tinggi. Harus dijelaskan zat gizi apa yang ditambahkan, berapa kandungannya, bagaimana proses produksinya, dan apakah klaim tersebut telah dibuktikan melalui pengujian,” tegasnya.

Kandungan Gizi dan Mutu Beras Diuji Bersamaan

Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan terhadap kandungan vitamin dan mineral yang diklaim produsen. Hasil pengujian akan dibandingkan dengan informasi yang tercantum pada label untuk memastikan klaim tersebut benar, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore