
Ilustrasi KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas tindak lanjut berbagai fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang tersebut. Dari forum itu, telah disepakati arah pengembangan penanganan perkara.
"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (2/8).
Baca Juga:Alasan KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli Antoni sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap hasil maupun langkah lanjutan yang disepakati dalam gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses pengembangan perkara saat ini masih berada pada tahap administrasi.
"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek," ucap Taufik.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan, tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut mencakup seluruh fakta hukum yang muncul selama proses persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
Pelaporan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.
"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," ucap Ramaditya.
Ramaditya menuturkan, dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari sejauh ini baru berasal dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
Perkara kedua terdakwa sendiri belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini masih berproses di tingkat banding. Muhlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Eddy divonis empat tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
